Friday, October 25, 2024
HomeBERITAKepala Badan Kesbangpol Kota Depok Overlap, Diduga Kuat Intervensi FKUB

Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok Overlap, Diduga Kuat Intervensi FKUB

Menitzone.com, Depok ][ Masa bakti kepengurusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kota Depok periode 2017 sampai 2022 telah selesai per Desember ini, keanggotaan FKUB telah diatur dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri) Nomor 9/8 tahun 2006, khususnya pasal 8 serta Jurisprudensinya yang berjalan selama 15 tahun yakni penempatan Anggota FKUB kota Depok dari Majelis Agama Kristen Protestan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), hal ini berlaku di Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta termasuk kabupaten dan Kota.

Berikut ini isi PBM Nomor 9/8 Tahun 2006, Tentang
Tugas Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 6 PBM 9/8 tahun 2006.
1. Tugas dan kewajiban Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat)
A. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota.
B. Mengoordinasi kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
C. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama.
D. Membina dan mengoordinasi Camat, Lurah atau kepala desa dalam kehidupan beragama.
E. Menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) rumah ibadat.

2. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil kepala daerah.

3. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada Camat dan wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada Lurah atau Kepala Desa melalui Camat.

2. Pembentukan FKUB diatur dalam pasal 8 : 2 PBM Tahun 2006 menyatakan, bahwa pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

3. Tugas Dewan Penasehat diatur dalam pasal 11 PBM No. 9/8 Tahun 2006 menyatakan bahwa: Dewan Penasehat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
b. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Nampaknya, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik kota Depok Abdul Rachman telah keluar jauh atau tidak memahami tugas dan fungsinya, hal ini dikatakan Sekretaris Umum PGI Mangaranap Sinaga pada saat menggelar konferensi pers Jum’at 30 Desember 2022 di Sekertariat PGI Depok.

Dikatakan Mangaranap yang juga Sekertaris FKUB kota Depok periode 2017 sampai 2022, Abdul Rahman (kepala Kesbangpol-red) sudah terlalu jauh mengintervensi hal yang bukan merupakan kewenangannya, dikatakan Mangaranap, bukanlah orang yang bisa menjaga kerukunan umat beragama di kota Depok. tandasnya.

Lebih lanjut Mangaranap menjelaskan, Abdul Rahman bertindak terlampau jauh, dia bertindak untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Anggota FKUB kota Depok, padahal bukan merupakan kewenangannya, lanjut Mangaranap, Abdul Rahman mengatakan penduduk yang beragama Kristen di kota Depok hanya 900 ribu orang, faktanya sesuai dengan data, penduduk yang beragama Kristen di Kota Depok lebih dari 180 ribu jiwa. ujarnya.

Mangaranap mengatakan, Abdul Rahman telah bertindak terlalu jauh keluar dari rel, dia (Abdul Rahman-red) mengatakan jumlah perwakilan dari umat Kristen 2 (dua) kursi adalah pemberiannya, dikatakannya, saudara Abdul Rahman tidak memahami sejarah berdirinya FKUB di kota Depok, “sangat terlihat jelas dalam pernyataan Abdul Rahman membuat kegaduhan dan ketidakrukunan umat beragama di kota Depok. imbuhnya.

Lebih lanjut Mangaranap mengatakan, tindak Abdul Rahman tersebut adalah bentuk intoleransi terhadap umat Kristen, demikian dikatakannya. (V/L).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments