Menitzone, Brebes ][ Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat ke permukaan.
Seorang berinisial A diduga kuat melakukan praktik penyelewengan solar bersubsidi dengan modus pengisian tangki penuh secara berulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya di SPBU 44.522.04, 44.521.02, 44.521.08, yang terekam dalam dokumentasi lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, A diduga memanfaatkan celah pengawasan dengan berpindah-pindah SPBU guna menghindari deteksi sistem, sehingga dapat mengumpulkan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Praktik tersebut disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan solar subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang telah terdaftar.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau penimbunan.
Penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
Kelangkaan solar di lapangan kerap terjadi akibat ulah segelintir oknum yang menjadikan BBM subsidi sebagai komoditas bisnis ilegal.
Dalam konteks ini, peran pers menjadi sangat krusial sebagai pilar kontrol sosial. Pers berkewajiban mengungkap dugaan pelanggaran, mengawal transparansi, serta mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait—termasuk BPH Migas, Pertamina, dan aparat kepolisian—untuk melakukan penelusuran mendalam dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berharap aparat tidak tutup mata terhadap praktik-praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai penting agar subsidi negara benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, serta memberi efek jera bagi para pelaku. (Tim).




