Rabu, November 19, 2025
BerandaBERITAPenertiban Miras di Acara Syukuran, Polisi Amankan Lima Orang di Pakuhaji

Penertiban Miras di Acara Syukuran, Polisi Amankan Lima Orang di Pakuhaji

Menitzone, Tangerang ][ Aparat Polsek Pakuhaji mengamankan sebanyak lima orang dalam operasi penertiban minuman keras (miras) di sebuah acara syukuran ulang tahun yang disertai hiburan organ tunggal di Kampung Cilongok, RT 004 RW 005, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, pada Selasa malam (19/11), sekira pukul 23.00 hingga 00.30 WIB.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan desakan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan keamanan (Guantibmas), serta dugaan adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H., bersama Pawas P.S. Kanit Provost AIPDA Andhre Eka Feryne, S.H., dengan melibatkan 10 personel Polsek Pakuhaji.

Tangerang

Kapolsek Pakuhaji Akp Rokhmatulloh, SH menyampaikan Bahwa Para penjual dan pelaku peredaran miras ilegal akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Penegakan hukum memberikan efek jera, Kami tidak akan toleransi bagi para pelaku Penjual Minuman Keras karena aktivitasnya sudah meresahkan masyarakat “tegas Kapolsek.

Lima Orang Diamankan

Dalam giat tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual miras serta empat orang yang diduga sebagai pembeli atau penikmat. Mereka adalah:

Penjaja/Penjual Miras

1. MS , lahir di Cianjur, 8 Desember 2002.
Alamat: Cianjur, Jawa Barat
Domisili: Jl. H. Unub, Desa Kayu Agung, Kec. Sepatan.

 

Pembeli/Penikmat Miras

1. DD, lahir Tangerang, 22 Februari 1985
Domisili: Kp. Pabuaran, Desa Pangarengan, Kec. Rajeg (tidak membawa KTP)

2. MS, 17 tahun
Domisili: Kp. Pabuaran, Desa Pangarengan, Kec. Rajeg (tidak membawa KTP)

3. NA, lahir Tangerang, 8 Agustus 2003
Domisili: Kp. Pabuaran, Desa Pangarengan, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang (tidak membawa KTP)

4. MM, lahir Tangerang, 1983 (42 tahun)
Domisili: Kp. Kemeri, Desa Kemeri, Kec. Kemeri, Kab. Tangerang (tidak membawa KTP)

 

Tangerang

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah botol miras sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Kepolisian

Pihak Polsek Pakuhaji menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran miras yang diduga ilegal dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Kasus tersebut kini dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments