Menitzone, Jakarta ][ Perkembangan baru muncul dari laporan dugaan korupsi proyek internet publik di Kota Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghubungi Obor Panjaitan, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus pelapor kasus ini, pada Kamis, 1 Agustus 2025, melalui panggilan telepon langsung dari salah satu staf KPK perempuan.
Kontak resmi dari lembaga antirasuah ini disambut dengan apresiasi tinggi oleh IPAR, yang menilai bahwa proses penanganan laporan berlangsung cepat dan terukur, meskipun masih berada dalam tahap penelaahan awal.
“Ini merupakan kabar baik. Bagi kami warga negara, sebagai pelapor, kami melihat KPK merespons dengan sangat terukur dan cepat. Ini adalah babak baru pemberantasan korupsi di Depok,” ujar Obor.
KPK Ajukan Pertanyaan Detail
Dalam percakapan tersebut, staf KPK mengajukan sejumlah pertanyaan teknis, antara lain:
•Tahun anggaran mana saja yang diduga bermasalah?
•Apakah benar terdapat uji petik atau observasi langsung dengan masyarakat terkait keberadaan internet publik?
Bagaimana peran Kepala Daerah dalam proyek ini?
Menjawab itu, Obor menegaskan bahwa total dugaan kerugian negara telah mencapai lebih dari Rp 60 miliar, berasal dari tahun anggaran 2021, 2022, 2024 hingga 2025. Terkait tahun 2025 yang turut dimasukkan dalam laporan, Obor menyampaikan bahwa:
“Semangat pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Maka saya laporkan juga tahun 2025 agar pejabat berhati-hati dan tidak mengulangi penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
RW dan Warga Bingung Tak Pernah Merasakan Internet Publik
Terkait uji petik, Obor menyebut telah berinteraksi langsung dengan para RW di berbagai wilayah:
“Saya wawancarai RW di tempat tinggal saya sendiri, RW 04 Jatimulya, Sukmajaya, juga beberapa RW di Jatijajar. Mereka semua menyatakan tidak tahu-menahu di mana lokasi internet publik itu. Bahkan rekan-rekan wartawan pun menyatakan hal yang sama,” jelasnya.
Peran Kepala Daerah Dinilai Tidak Ada
Menurut Obor, Wali Kota Depok, yang dalam kampanyenya menjanjikan transformasi digital dan internet RW gratis, justru tidak terlihat menjalankan fungsi kontrol terhadap program besar ini.
“Janji Depok jadi kota digital dengan internet RW nyatanya nihil. Peran kepala daerah hampir tak terdengar dalam proyek raksasa ini,” ungkap Obor.
KPK Singgung Bukti Lapangan
Staf KPK juga meminta tambahan informasi berupa dokumentasi visual, catatan percakapan, hingga testimoni masyarakat untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Saya akan sanggupi. Minggu ini saya akan dokumentasikan dan minggu depan saya kirim ke KPK. Ini tanggung jawab moral saya sebagai warga negara,” tegasnya.
Dukungan Meluas: Aktivis & Akademisi Apresiasi KPK
Langkah cepat KPK ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis kota Depok dan kalangan akademisi nasional.
Obor Panjaitan berharap agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan KPK dapat menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika unsur hukumnya sudah cukup, saya percaya KPK akan bertindak tegas. Karena rakyat sudah muak dengan korupsi yang terus dibiarkan,” tutup Obor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 memberi hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk menyampaikan laporan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Peran Aktif Pelapor: IPAR dan Obor Panjaitan
Pelaporan ini bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses panjang dan berlapis sejak tahun 2022. Obor Panjaitan sebagai Ketua Umum IPAR telah mengirimkan sejumlah surat konfirmasi dan permohonan informasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok.
Namun hingga tahun 2025, surat-surat tersebut tidak pernah dijawab secara terbuka, bahkan justru diabaikan, sehingga IPAR menilai adanya indikasi penghalangan terhadap hak masyarakat dan pers.
Tak hanya itu, Obor Panjaitan juga menyatakan bahwa upaya pelaporan ini adalah bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga keuangan negara agar tidak dikorupsi.
Ia menegaskan, laporan ke KPK ini telah didasarkan pada observasi, investigasi lapangan, dan pengaduan publik, serta disertai bukti awal kuat berupa tangkapan layar berita, percakapan publik, data belanja anggaran, dan testimoni RW-RW yang tidak pernah melihat atau merasakan manfaat dari program internet publik.
Penayangan Berita Capai Puluhan Media Nasional
Peristiwa pelaporan ini telah menarik perhatian luas publik dan media. Hingga hari ini, lebih dari 40 media nasional dan media online lokal telah memuat berita tersebut, baik dalam bentuk press release, artikel opini, hingga wawancara eksklusif. Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan korupsi internet publik di Depok bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi isu nasional yang menyentuh kepentingan publik dan prinsip transparansi keuangan negara.( Redaksi).
*Berkenan membantu tayangkan di media Bapak Ibu 🙏 Terimakasih*
https://shorturl.fm/FLJjO