Menitzone, Depok ][ Adanya Masyarakat terkendala membayar pajak dikarenakan mereka belum memecah surat tanah masih menginduk kepemilik awal, yang dikarenakan luas tanahnya sangat luas dan terjadi transaksi jual beli pada pihak lain, sehingga pajak nya belum terbayarkan, namun pembeli tidak memiliki SPPT secara otomatis tidak membayar pajak.
Lalan selaku Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok sangat berharap agar pemerintah Kota Depok memberikan solusi atau kemudahan pada Masyarakat untuk membayar pajak tanahnya.
” Sangat di sayangkan kalau permasalahan ini tidak ditanggapi, bila permasalahan ini di selesaikan kami yakin Pendapatan Anggaran Pemerintah ( PAD ) akan meningkat dan Masyarakat pun akan terbantu untuk memiliki SPPT dan saya yakin mereka menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak ” Ucap Lalan
Ditambahkan Lalan seperti di adakan pemutihan untuk membuat SPPT, saya yakin pengurus RW dan RT akan membatu di bawah menjadi relawan membantu Pemerintah Kota Depok untuk memberikan pelayanan pada Masyarakat yang terkendala tidak memiliki SPPT. Ucapnya
” Jadi ada titik temu antara permasalahan di Masyarakat bila Pemkot Depok memperhatikan kesulitan di bawah” ujar Lalan. (ruslan/Vincent).
