Seorang kuasa hukum seharusnya menyampaikan pendapat berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar melempar opini ke publik. Hal ini dapat memicu kegaduhan di masyarakat, terutama ketika pendapat tersebut disampaikan di hadapan media.
Pendekatan yang tidak profesional ini dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kami tidak tahu apa motif mereka terus melempar opini tentang Doris, yang selalu menyudutkannya,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Mereka juga menyayangkan bahwa pihak kuasa hukum tidak berupaya mencari tahu kebenaran bahwa Doris benar-benar sedang dirawat di rumah sakit.
Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media, terbukti bahwa Doris Fenita br Marpaung saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan. Menurut keterangan pihak medis, Doris telah dirawat sejak 3 Januari 2025 dalam kondisi yang sangat lemah dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, keluarga meminta agar kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan lebih fokus pada klien mereka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
Arini Ruth Yuni Siringoringo diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga mendesak Dirjen Pajak, Inspektorat Jenderal Pajak, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi posisi Arini, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pidana Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak diingatkan agar mematuhi Pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan aturan ini penting untuk menunjukkan bahwa instansi terkait tidak terkesan melindungi pegawai yang tersandung masalah hukum. Ke depan, Kementerian Keuangan juga diharapkan mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus serupa tidak mencoreng nama baik institusi.
Di tempat terpisah, pihak keluarga juga berharap agar penyidik Polrestabes Medan dapat menerapkan Pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selain Pasal 170 ayat (1) KUHP, para tersangka juga dijerat Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi, penyidik membenarkan bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan. (Tim/Red)