Jumat, Januari 10, 2025
BerandaBERITALaporan Mafia Tanah Seret Presedir AMNT

Laporan Mafia Tanah Seret Presedir AMNT

Menitzone, Mataram ][ Sebuah laporan polisi telah dilayangkan warga Sumbawa Barat di Polda NTB, 6 Oktober 2024. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Laporan tersebut diterima SPKT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB. Pelapornya, H.M. Ilham (49) warga Desa Seteluk Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat.

Pelapor merasa transaksi jual beli antara Burhanuddin dan Presiden Direktur (Presedir) AMNT terhadap obyek tanah, di Kecamatan Maluk, Lokasi Smelter milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di palsukan. Menurutnya itu merupakan rekayasa oknum notaris, WAM.

“Saya sebagai pemilik lahan tidak pernah menjual atau bertransaksi dengan Burhanuddin. Tapi oknum Notaris tersebut membuat Akta yang diduga palsu dan rekayasa. Dan Presedir AMNT membayar lahan dengan transaksi ilegal itu,” kata, H.Ilham, dalam sebuah keterangan kepada wartawan, Minggu (5/1).

Laporan H.Ilham ini ternyata terkait dengan, pembebasan lahan Smelter oleh PT.AMNT seluas 850 hektar. Diperkirakan ia dan sekitar ratusan warga pemilik bidang tanah, jadi korban pemalsuan oknum Notaris ini dan transaksi ilegal Presedir AMNT sendiri.

Laporan dugaan pemalsuan akta autentik tersebut merupakan perisitiwa pidana umum. Menurut Ilham, itu merupakan pintu masuk peristiwa pidana mafia tanah, terhadap proses pembebasan lahan Smelter tersebut. Jadi, pembebasan lahan Smelter AMNT menurutnya dibawah kendali mafia tanah.

“Saya mengantongi dokumen akta jual beli yang dilakukan Burhanuddin dan Presedir AMNT, Rahmad Makasau yang diduga di palsukan atau direkayasa oknum notaris di Sumbawa Barat,” ujar Ilham.

Sumber lain media menyebutkan, ternyata Burhanuddin warga Jakarta Selatan tersebut mengakui, bahwa namanya di catut serta diminta mengakui transaksi tanah yang di belinya untuk pembebasan lahan Smelter. Padahal Burhanuddin tidak mengenal pemilik tanah awal bahkan tidak mengenal lokasi lahan pembebasan Smelter itu dilakukan.

Menurut sumber tersebut, bukti pengakuan Buhanuddin soal seluruh transaksi yang isinya keterangan jual beli rekayasa itu atas perintah oknum Notaris tersebut, telah berada ditangan penyidik Polda NTB.

Sementara itu, media juga mengkonfirmasi H.Deden Zainul Bahri. H. Deden merupakan mantan tim pembebasan lahan yang di SK kan AMNT.

Ia bahkan mengakui, telah memberikan keterangan di Polda NTB karena diperiksa sebagai saksi dalam laporan tersebut.

“Setahu saya, Presedir AMNT membeli lahan kepada belasan nama fiktif, alias bukan pemilik lahan. Dan dokumen transaksinya diduga di palsukan. Kami hanya diminta sebagai penghubung ke masyarakat pemilik lahan. Sementara bagaimana lahan itu dibeli dan dasar harga yang dikeluarkan melalui Aprisal, sama sekali tidak ada, atau tidak pernah diumumkan perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, sumber Polda NTB menyebutkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam laporan tersebut. Polda belum menentukan kasus ini karena menunggu hasil gelar perkara. Bahkan, Polda NTB telah melimpahkan proses penyelidikan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat. Saksi Burhanuddin kembali bakal diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim Polres Sumbawa Barat. ( JM )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments