Thursday, January 9, 2025
HomeBERITAKanim TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024

Kanim TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024

Menitzone, Tanjungbalai ][ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggelar konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung Multifungsi, Selasa (24/12/2024).

Pantauan wartawan Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, staf Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja kantor
sepanjang tahun 2024.

“Bahwa refleksi akhir tahun merupakan momen penting untuk mengevaluasi pencapaian yang telah diraih sekaligus menghadapi tantangan di tahun mendatang,” Ungkapnya.

Dikatakannya Melalui refleksi akhir tahun ini, kami ingin memberikan gambaran kepada publik mengenai kinerja
yang telah diraih, inovasi yang telah diterapkan, serta rencana strategis untuk tahun depan.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.

Dalam paparannya, Wawan mengungkapkan berbagai capaian signifikan Kantor Imigrasi Tanjung
Balai Asahan sepanjang tahun 2024.

Di tengah berbagai tantangan, kantor berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Salah satu capaian utama adalah realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 20.204.496.115,- dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5.930.939.000,-. dimana realisasi PNBP tersebut mencatatkan surplus sebesar Rp 14.273.557.115,- (240,66%).

Peningkatan PNBP dari tahun 2023 ke 2024 tercatat sebesar 12,11%. Selain itu, realisasi anggaran juga berhasil mencapai 97,40%, menunjukkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan berbagai kegiatan.

Wawan juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan terus berperan aktif dalam penegakan hukum.

Sepanjang tahun ini, tiga kasus tindak pidana keimigrasian telah diselesaikan melalui proses hukum (pro justicia). Kasus-kasus tersebut melibatkan seorang warga negara Indonesia berinisial TS yang dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan Putusan Pengadilan pidana tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, serta dua warga negara Indonesia berinisial AA dan HP yang dijerat pasal yang sama dan telah memasuki tahap P21 dan menunggu sidang pengadilan. Selain itu, seorang warga negara asing asal Nepal berinisial HN dijerat dengan Pasal 113 dan 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kini telah memasuki tahap P21 dan
menunggu sidang pengadilan di bidang pelayanan, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan berhasil menerbitkan 39.056 paspor Republik Indonesia, termasuk layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu. Selain itu, sebanyak 157 izin tinggal telah diterbitkan untuk warga negara asing.

Pada tahun ini, kantor juga sukses memusnahkan arsip substantif keimigrasian sebanyak 13.739 berkas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi administrasi.

Tidak hanya itu, sejumlah penghargaan bergengsi turut diraih oleh Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan sepanjang tahun 2024. Penghargaan tersebut antara lain Predikat Pelayanan Publik Ramah HAM dari Menteri HAM, penghargaan Jusuf Adiwinata Award sebagai Satuan Kerja dengan Penolakan Paspor PMI Nonprosedural Terbanyak kedua dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74, peringkat pertama untuk layanan terbaik di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan dengan jumlah layanan sebanyak 15.308, serta peringkat ketiga kinerja pelaksanaan APBN untuk satuan kerja mitra KPPN Tanjungbalai dengan pagu kelolaan sedang.

“Pentingnya kerja sama dan inovasi untuk
menghadapi tantangan di tahun mendatang. Ia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi TanjungBalai Asahan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian,” Pungkasnya. (rls/gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments