Monday, December 16, 2024
HomeBERITASPBU 14.256.106 Taratak Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedural

SPBU 14.256.106 Taratak Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedural

Menitzone, Sumbar ][ SPBU Pertamina 14.256.106 Taratak Jalan Raya Air Haji, Kecamatan Sutera Pesisir Selatan Sumatera Barat Jual BBM Pertalite Bersubsidi dengan menggunakan Jerigen 20 Liter yang menyebabkan Macet Parah di Sepanjang Jalan.

Penjualan BBM Subsidi Jenis Pertalite ini sengaja dilakukan oleh operator SPBU, setelah diingatkan oleh tim investigasi awak media bukannya distop pengisian jerigen malah menantang balik awak media.

Saksi pembelian BBM bersubsidi pengisian jenis Pertalite skala besar yang patut diduga tidak resmi atau menabrak aturan SOP Pertamina, makin marak di wilayah hukum Kepolisian Polsek Sutera Polres Pesisir Polda Sumbar, Pembelian dengan istilah lain melansir itu dilakukan secara terang-terangan dan tidak mengenal waktu.

Para pelansir diketahui menggunakan armada berupa sepeda motor roda dua, yang memakai jerigen 20 liter.

Salah satu operator SPBU 14.256.106, ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024), terkait boleh tidaknya kegiatan pengisian yang jelas-jelas melanggar peraturan itu malah senyum-senyum saja dan terkesan meremehkan

Bahkan dengan sombongnya dan merasa kebal hukum menantang awak media saat melakukan konfirmasi guna memenuhi kode etik jurnalistik.

Terpisah, kegiatan pelansir yang dilakukannya apalagi dengan cara diisi jerigen 20 liter melanggar aturan SOP.

Kuat dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga masyarakat. Dan juga adanya oknum yang membekingi SPBU tersebut.

Untuk diketahui, adapun aturan yang dilanggar yaitu pertama, SOP PT. Pertamina Persero terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite, mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja.

Kedua, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu,seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan terhadap SPBU agar tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau Industri seperti mobil-mobil galian C.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dengan menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

(Tim/Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments