Menitzone, Jakarta ][ Kantor Hukum Jeremia Hutagalung, S.H. & Partners merupakan Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum dari Terdakwa VI (enam) yang terlibat dalam kasus Pengeroyokan dalam Pasal 170 Ayat (1) (satu) dan/atau ayat (2) (dua), yang Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum terdiri dari:
1. Jeremia Hutagalung, S.H., M.H.
2. Lucky Adhandani, S.H., M.H.
3. Shabril Ahmad Thaariq, S.H., M.Kn.
4. Muhammad Ahsani Annaj’m, S.H.
5. Dodi Fitria, S.H.
Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim untuk mengurangi tuntutan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam Tuntutannya yaitu 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan namun divonis/diputuskan Majelis Hakim menjadi 1 (satu) Tahun dan Terdakwa VI (enam) maupun keluarganya merasa terharu atas putusan tersebut pada hari Jumat, 13 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11:30 WIB.
Dalam Nota pembelaannya, Kuasa Hukum menunjukan bahwa terdapat beberapa aspek hukum dan fakta-fakta yang tidak diperhatikan secara komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum. (Yohan).