DEPOK ][ Satpol-PP kota Depok nampaknya ompong terhadap seorang warga Jakarta, pasalnya, warga Jakarta yang diketahui bernama U’ut ini memiliki beberapa bangunan komersial namun disinyalir tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Ruko yang terletak di jalan Proklamasi Raya kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya milik U’ut ini menurut informasi akan disegel oleh pihak Satpol-PP kota Depok pada hari ini, Jum’at, tanggal 14 Juni 2024.
Namun faktanya sampai berita ini ditayangkan di media ini tidak satupun Anggota Satpol-PP kota Depok yang terpantau berada di lokasi.
Tidak hanya Ruko yang saat ini sedang dibangun, namun U’ut juga memiliki puluhan kontrakan yang berdiri di atas bantaran kali, diketahui lokasi tersebut merupakan jalur hijau.
Namun puluhan kontrakan tersebut diduga kuat tidak juga mengantongi IMB, namun sudah sekian lama beridiri dan penuh diisi oleh para penyewa. **(VL).