MenitZone, Tanjungbalai ][ Dewasa ini, minat masyarakat untuk melakukan perawatan kecantikan di klinik semakin meningkat. Berdasarkan hasil survei ZAP Beauty Index tahun 2023, kegiatan kecantikan yang paling menarik dan berada di urutan pertama adalah treatment kulit wajah di klinik. Di samping hal tersebut, animo masyarakat terhadap kosmetik lokal juga semakin tinggi, Selasa (27/2/2024).
Kepala Loka Pom Tanjungbalai Difa Ananda, S.Farm, Mengatakan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik, khususnya pada klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik kontrak. Kegiatan dilaksanakan pada minggu ketiga dan minggu keempat bulan Februari dengan total sarana yang diperiksa adalah sebanyak 12 (dua belas) klinik kecantikan dan agen kosmetika kontrak yang terdapat di Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Target utama dari aksi penertiban ini adalah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang, namun juga tetap melaporkan serta menindaklanjuti temuan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), maupun kosmetik yang telah kedaluwarsa atau rusak.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 12 (dua belas) sarana, 8 (delapan) sarana diantaranya Memenuhi Ketentuan, sedangkan 4 (empat) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan 8 (delapan) jenis (item) produk kosmetik illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) sejumlah 13 (tiga belas) pieces, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 1.707.750,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Selain itu juga ditemukan 18 (delapan belas) item produk kosmetik kedaluwarsa sejumlah 71 (tujuh puluh satu) pieces, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp. 4.025.000,- (empat juga dua puluh lima ribu rupiah).
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan pemusnahan dan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Loka POM di Kota Tanjungbalai senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik.
“Kemudian pastikan bahwa produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan
POM. Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa. Apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Instagram @bpom.tanjungbalai dan Facebook @bpom.tanjungbalai. Mari bersama menjadi konsumen cerdas, ingat Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan. Untuk informasi terpercaya seputar obat dan makanan, bukan kata orang, pastikan Kata BPOM!, ” Pungkasnya. (rls/gani).