Menitzone Sumbawa NTB.][ Tempuh jalur hukum melalui PTUN akan lebih elegan dikata Jasardi Gunawan SIP MH. kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya Jumat 5 Januari 2024 Kenapa kami ambil langkah ini kata Direktur LBH Olat Maras UTS Sumbawa menurut Jasardi kita menguji komposisi sertifikat HGU PT. SBS yang terbit pada bulan Juli 2023 tersebut. Karena sampai sekarang tidak pernah kita dapatkan salinan foto copy dari sertifikat HGU tersebut. Jelas Jasardi.
Dari BPN Sumbawa pun sendiri tidak bisa kami dapatkan, begitu juga dari pihak PT. SBS sendiri, pertanyaan besar buat kami tuturnya. Dan dari berbagai pertemuan mediasi baik di BPN, Pemda Sumbawa, DPRD Sumbawa di Polres terakhir selalu hal yang sama di soalkan oleh PT. SBS dan juga keterangannya berbeda, ada apa tanya dia.
Beda seperti halnya pencabutan kuasa Antara LPPD dengan warga selalu didalilkan dan komitmen yang 50 hektar dalam bentuk plasma padahal waktu tanda tangan komitmen kala itu tidak dalam bentuk plasma, justeru maksudnya adalah untuk warga yang diperjuangkan ini, Di DPRD Sumbawa pun tidak dibahas oleh PT. SBS penyataan Denis ketua LPPD di hari Rabu tanggal 27 Desember 2023. Yang lalu Tapi di Polres dibantah lagi oleh pihak PT. SBS karena mungkin tidak hadir Juhaidin Denis. Kesalnya
LBH yang diwakili Aminuddin SH., MH pihaknya menyesali sikap SBS, selalu melakukan managemen konflik, semua pihak merasa di kecewakan dengan keberadaan PT. SBS ini, Seperti yang terjadi di lapangan saling kejar sama warga sama saudara kami akibat ulah dari PT. SBS ungkap pak Gani lanjut dia Belum lagi keterangan lain soal pak Gani terima talih asih selalu hal yang sama di dalilkan diterima Rp. 10.000.000 oleh saudara Gani, saudara Gani membantah keras atas dalil PT. SBS terkait tuduhan menerima dana tali asih, di ruang Rupatama Polres Sumbawa menurut Gani jadi saksi atas iparnya itu benar, sementara obyek tanah yang sengketakan bukan di objek tersebut, Belum lagi pak Dewa menerima tali asih tuduhan ini dibantah keras saudara Dewa dan juga itu bukan di objek pak Syarafuddin alias pak Dewa saat ini, tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain dalam hal ini saudara Jahar, Jadi kami wajar kecewa berat dalam proses ini tegas Aminuddin.
Belum lagi komposisi konflik lapangan yang terus terjadi seolah olah gak bisa dihentikan, untung polres Sumbawa objektif melihat persoalan ini tambah Jasardi.
Upaya Dandim memfasilitasi di kantor PT. SBS juga gak berhasil, di BPN juga tidak berhasil, Pemda Sumbawa ,DPRD Sumbawa dan di Polres juga tidak berhasil. Padahal upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak polres Sangat bagus sekali untuk menyudahi konflik yang berkepanjangan tapi semua tidak berhasil juga.
Jadi alternatif jalan terakhir ditempuh adalah di PTUN. Ini semata-mata untuk melihat dan menghentikan proses semuanya. Biarlah pengadilan yang mengadilinya. Jadi apapun putusan pengadilan kita hormati baik warga dan PT. SBS harus legowo menerimanya. Tapi saya yakin warga memenangkannya. Ungkap Jasardi
Lanjut Jasardi diharapkan semua proses perkara pidana dihentikan karena masih proses keperdataannya.
Keterangan terpisah Sebagai mana dalam penerima kuasa Hukum Suparjo rustam SH. Bidang Advokat LBH OLat maras Sumbawa, sekaligus Tim kuasa hukum Abdul jihar mengatakan bahwa, saat ini kami sedang melakukan upaya hukum ke PTUN mataram hari Kamis 4 Januari 2023 menurut Suparjo adalah sidang kedua dengan agenda persiapan untuk perkara 50/G/TF/2023/PTUN.MTR. kalau kami mengharapkan adanya kepastian hukum bagi klien kami karena kami menduga keras banyaknya ketidak cermatan panitia pemilihan kepala desa antar waktu desa labangka khususnya tidak dibuatnya berita acara penelitian kelengkapan persyaratan administrasi (penjaringan)serta masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa.karena perbuatan panitia tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien kami.
Lebih lanjut Jho sapa akrabnya menjelaskan bahwa,langka gugatan ke PTUN ini kami harus lakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi segenap warga negara khususnya klien kami.
karena sebelum langka gugatan PTUN ni kami lakukan, kami sudah beberapa kali melakukan langka langka non litigasi bertemu dengan pihak pemerintah Sumbawa, tapi tidak ada titik temunya, bahkan kami sudah melakukan surat banding administrasi ke pemerintah kabupaten Sumbawa terkait masalah ini tapi tidak digubris oleh pemerintah Daerah semoga masalah ini segera mendapatkan kepastian hukumnya. tutup Jho.
Junaidi Messa/ Surya.




