Saturday, October 26, 2024
HomeBERITAAndar Situmorang: Pengajuan PK Jessica, Hanya Pepesan Kosong

Andar Situmorang: Pengajuan PK Jessica, Hanya Pepesan Kosong

MenitZone, Jakarta ][ Andar Situmorang, seorang advokat dan praktisi hukum, memberikan saran dan pendapatnya terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salichin akibat keracunan sianida pada tahun 2016.

Andar Situmorang menyatakan bahwa ia prihatin atas nasib Jessica yang divonis 20 tahun penjara, namun ia menyarankan agar tidak ada persaingan atau perburuan panggung untuk menangani kasus ini, terutama dengan rekan-rekan seperti Oto Hasibuan dan Hotman Paris. Andar berpendapat bahwa jika mereka memiliki bukti baru atau “novum,” mereka sebaiknya mengajukan PK kedua. Namun, ia juga mencatat bahwa kemungkinan permohonan PK kedua akan ditolak, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu kali PK.

Andar menggarisbawahi bahwa jika tidak dapat membuktikan siapa yang meracuni Mirna dengan sianida atau tidak dapat menunjukkan pelaku yang sebenarnya, maka pengajuan PK kedua tidak akan berguna dan hanya akan membuang-buang waktu. Dia menegaskan bahwa fokus haruslah pada penemuan bukti yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematian Mirna.

Andar Situmorang juga mengilustrasikan kasus Antasari Azhar, yang mengajukan PK namun ditolak karena tidak dapat membuktikan siapa yang melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, Andar berpendapat bahwa pengajuan PK harus didasari oleh bukti atau “novum” baru yang dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya meracuni Mirna.

Andar juga menambahkan ilustrasi kasus Sengkon dan Karta yang dituduh melakukan pembunuhan, kemudian diajukan PK atau Novum, ada orang di dalam penjara yang mengaku bahwa sesungguhnya dialah pelaku pembunuhan terhadap korban, bukanlah Sengkon dan Karta pelaku pembunuhannya. tegasnya.

Akhirnya, Andar Situmorang menegaskan bahwa yang dibutuhkan untuk pengajuan PK adalah bukti konkret atau “novum” baru, bukan sekadar cerita atau spekulasi. (Redaksi).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments