Friday, October 25, 2024
HomeBERITACuri Tv Punya Ibunya, Pemuda ini Diamankan Polsek Datuk Bandar

Curi Tv Punya Ibunya, Pemuda ini Diamankan Polsek Datuk Bandar

MenitZone, Tanjungbalai ][ Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan WNP (26), Lingkungan warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atas tindakannya mencuri Televisi merk LG 42 inc milik ibu kandungnya/pelapor atas nama IRIYANI (61) warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada hari Senin (4/09/23) sekira pukul 15.30 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 05.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di Jln.Mekar Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Komplek Perumnas, saat pelapor bangun dari tidurnya sekitar pukul 05.10 wib hendak melaksanakan sholat subuh melihat TV (televisi) merk LG ukuran 42 inci sudah tidak ada di tempat seperti biasa, kemudian pelapor membuka pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci namun dalam keadaan pintu tertutup rapat.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp.5 000.000,- (lima juta rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan Laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah WNP (anak kandung pelapor). Kemudian pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 15.30 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim *IPTU EKO ADY R, SH, MH* bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 16.00 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) unit TV merk LG ukuran 42 inci milik pelapor (orang tua pelaku).
Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk LG ukuran 42 inci. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 367 dari KUHPidana. ” Pungkas Kapolsek. (gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments