Friday, October 25, 2024
HomeBERITAIPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Workshop P4GN Menuju Bogor Bersinar

IPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Workshop P4GN Menuju Bogor Bersinar

Menitzone, Bogor ][ Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL- GMDM ) Garda Mencegah dan Mengobati DPW Bogor Raya melaksanakan kegiatan Workshop Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan masyarakat pada hari Minggu, (23/07/2023).

Bertempat di Mako Rehab IPWL GMDM BOGOR RAYA Jl. Tumenggung Wiradiredja. Rt.002/ Rw.005 No.102 Cimahpar Kel.Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara 16154 Kota Bogor.

Workshop dimulai pukul 10:00 WIB dan dihadiri oleh Ketua IPWL GMDM DPW beserta jajaran, Ketua IPWL GMDM DPW KOTA DEPOK, Ketua IPWL GMDM DPW CIANJUR pengurus dan anggota perwakilan dari DPKC yang ada di seluruh wilayah Bogor Raya kurang lebih berjumlah 100 peserta.

Workshop P4GN dilaksanakan dengan tujuan membentuk dan membekali anggota dan pengurus DPKC, Penggiat Anti Narkoba dari lingkungan masyarakat dengan materi P4GN dan membuat rencana aksi untuk P4GN yang kedepannya harus dilaksanakan di lingkungan Keluarga khususnya dan dilingkungan masyarakat pada umumnya.

Pembekalan materi P4GN tersebut diberikan kepada DPKC se-Bogor Raya agar bisa membantu mempersempit peredaran dan bahaya nya dampak Narkoba tersebut d lingkungan keluarga kita sendiri dan masyarakat Bogor pada umumnya.

Kita sepakat Narkoba musuh kita bersama dan demi tercipta nya generasi muda yg produktif, aktiv dan berwawasan yg baik dan bersih dari Narkoba.

BNN, Polri dan IPWL GMDM sebagai penggiat anti Narkoba merupakan leading sector pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bekerjasama dengan instansi maupun masyarakat dalam memberikan pelatihan maupun pelayanan dan megedukasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Melalui workshop ini, peserta diberi penjelasan mengenai jenis dan bahaya narkoba.

Penyalahgunaan narkoba serta memotivasi agar penggiat anti narkoba dapat berperan dalam membantu pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah sekitarnya. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 35. Tahun 2009 Pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan pencatatan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, “ungkap Susanto SH atau yang biasa disapa “Bang Rafles “, selaku ketua GMDL DPW Bogor Raya kepada awak media. (BP)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments