Friday, October 25, 2024
HomeBERITAUnit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Pelaku...

Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian di Bengkel/Rumah

MenitZone, Tanjungbalai ][ Unit reskrim polsek sei tualang raso polres tanjung balai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian a.n E Alias EWIN (28) warga Jalan Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (18/7/23) sekira pukul 15.40 Wib.

Dilaporkan korban a.n AHMARUDDIN Alias PAK MAN (53) Jalan Damai Kel Palas Kec Rumbai Kota Pekanbaru (sesuai KTP) Jln Lingkar Lk V Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Berdasarkan laporan polisi LP / B / 26 / VII / 2023/ SEK ST Raso / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 17 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tulang Raso IPTU A.E. Rambe, S.H., M.H saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2023) mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari senin tanggal 17 juli 2023 sekira pukul 17.30 wib di jln lingkar lk.v kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota tanjung balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa barang-barang berharga: 1 (satu) unit mesin las merk NK, ban dalam Sepeda Motor R2 merk swallow sebanyak 5 (lima) buah dan tabung gas warna hijau seberat 3 (tiga) kilo gram sebanyak 2 (dua) buah milik pelapor an AHMARUDDIN yang dilakukan terlapor ERWINSYAH dengan cara mendorong pintu belakang bengkel/rumah pelapor secara paksa yang dalam keadaan terkunci sehingga mengakibatkan engsel kunci yang terbuat dari kayu terlepas.akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan info dari masyarakat petugas sat reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama E untuk proses lebih lanjutnya personil Unit Reskrim membawa seorang laki-laki tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) unit Mesin Las Merk ENKA warna merah, 2 (dua) buah Tabung Gas Tiga Kilogram, 5 (Lima ) buah Ban Dalam Sepeda Motor R2 merek Swalllow, 1(satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT dengan nosin: 1KP575100 dan Noka : MH31KP00CD1575079 tanpa plat nomor polisi. ” pungkas Kasat. (gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments